90/Pid.Sus/2023/PN Grt
| Nomor | 90/Pid.Sus/2023/PN Grt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Grt |
| Panjang Dokumen | 299.303 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I. MURDANI Bin MUHAMMAD ALI ARAHMAN dan Terdakwa II. M. SUBKI Bin UFRANSYAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 8.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →