SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

90/Pid.Sus/2023/PN Grt

Nomor90/Pid.Sus/2023/PN Grt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Grt
Panjang Dokumen299.303 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I. MURDANI Bin MUHAMMAD ALI ARAHMAN dan Terdakwa II. M. SUBKI Bin UFRANSYAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 8.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →