SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

90/Pid.Sus/2023/PN Tli

Nomor90/Pid.Sus/2023/PN Tli
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tli
Panjang Dokumen63.568 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fransiscus Feliktian alias Fan dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →