90/Pid.Sus/2023/PN Tli
| Nomor | 90/Pid.Sus/2023/PN Tli |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tli |
| Panjang Dokumen | 63.568 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fransiscus Feliktian alias Fan dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →