SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

91/Pid.B/2023/PN Bko

Nomor91/Pid.B/2023/PN Bko
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Bko
Panjang Dokumen291.622 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Syafridhaen Fikri Lubis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →