91/Pid.Sus/2022/PN Mna
| Nomor | 91/Pid.Sus/2022/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mna |
| Panjang Dokumen | 88.858 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Irawan Dinata Musalam Bin Tasim terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →