SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

91/Pid.Sus/2022/PN Mna

Nomor91/Pid.Sus/2022/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen88.858 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Irawan Dinata Musalam Bin Tasim terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →