SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

91/Pid.Sus/2022/PN Mrh

Nomor91/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Mrh
Panjang Dokumen68.163 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Boby Bin Siaryar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →