SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

91/Pid.Sus/2022/PN Prn

Nomor91/Pid.Sus/2022/PN Prn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Prn
Panjang Dokumen135.571 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Musripani Alias Jabir Bin Mahmudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →