SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

91/Pid.Sus/2023/PN Atb

Nomor91/Pid.Sus/2023/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen111.022 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak. Mereka dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan denda Rp300.000.000.

Status: penjara · Vonis: 20 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →