SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

91/Pid.Sus/2023/PN Mdl

Nomor91/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mdl
Panjang Dokumen88.089 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Isa Pulungan alias Isa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →