92/Pid.B/2022/PN Pbl
| Nomor | 92/Pid.B/2022/PN Pbl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pbl |
| Panjang Dokumen | 109.773 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rudi Bin Suuyanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan Ancaman Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →