SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

92/Pid.B/2022/PN Pbl

Nomor92/Pid.B/2022/PN Pbl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Pbl
Panjang Dokumen109.773 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rudi Bin Suuyanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan Ancaman Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →