92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
| Nomor | 92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kpg |
| Panjang Dokumen | 495.530 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ir. Herold Devi Elyas Loak, MT., dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50.000.000,-, dan membayar penggantian kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.000.000,-.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →