SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg

Nomor92/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2022
PengadilanPN_Kpg
Panjang Dokumen495.530 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ir. Herold Devi Elyas Loak, MT., dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50.000.000,-, dan membayar penggantian kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.000.000,-.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →