SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

92/Pid.Sus/2023/PN Bkt

Nomor92/Pid.Sus/2023/PN Bkt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bkt
Panjang Dokumen91.872 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →