92/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 92/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 58.851 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 80.000.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →