92/Pid.Sus/2023/PN Mdl
| Nomor | 92/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mdl |
| Panjang Dokumen | 83.016 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nazri Siregar alias Anton alias Om terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →