92/Pid.Sus/2023/PN Tjt
| Nomor | 92/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tjt |
| Panjang Dokumen | 96.606 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Subhan Bin Sarlan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjual dalam jual beli narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →