SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

92/Pid.Sus/2023/PN Tjt

Nomor92/Pid.Sus/2023/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen96.606 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Subhan Bin Sarlan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjual dalam jual beli narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →