SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

93/Pid.Sus/2022/PN Atb

Nomor93/Pid.Sus/2022/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen58.752 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yusta Nahak alias Jo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →