94/Pid.B/2023/PN Grt
| Nomor | 94/Pid.B/2023/PN Grt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Grt |
| Panjang Dokumen | 82.762 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →