94/Pid.Sus/2023/PN Blb
| Nomor | 94/Pid.Sus/2023/PN Blb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Blb |
| Panjang Dokumen | 175.750 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan sakit atau luka berat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →