SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

94/Pid.Sus/2023/PN Mad

Nomor94/Pid.Sus/2023/PN Mad
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mad
Panjang Dokumen319.508 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Septian Dwi Saputra A.Md Alias Yayan Bin Setiyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →