95/Pid.B/2022/PN Atb
| Nomor | 95/Pid.B/2022/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Atb |
| Panjang Dokumen | 115.171 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan'. Terdakwa I dihukum penjara 2 bulan 24 hari dan denda Rp 2.000.000,00, sedangkan Terdakwa II dihukum penjara 2 bulan 20 hari dan denda Rp 2.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →