SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

95/Pid.B/2022/PN Atb

Nomor95/Pid.B/2022/PN Atb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen115.171 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan'. Terdakwa I dihukum penjara 2 bulan 24 hari dan denda Rp 2.000.000,00, sedangkan Terdakwa II dihukum penjara 2 bulan 20 hari dan denda Rp 2.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →