95/Pid.B/2022/PN Bta
| Nomor | 95/Pid.B/2022/PN Bta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bta |
| Panjang Dokumen | 52.875 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kurnia Jaya Alias Jaya Bin Safe'i dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →