SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

95/Pid.B/2023/PN Wng

Nomor95/Pid.B/2023/PN Wng
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wng
Panjang Dokumen68.257 karakter

Amar Putusan

Terdakwa WAGINO Als TITENG Bin (Alm) TEMU terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →