SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

95/Pid.B/2025/PN Pbg

Nomor95/Pid.B/2025/PN Pbg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Pbg
Panjang Dokumen131.477 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Tuhadi Alias Hadi Bin Alm. Yasroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →