95/Pid.B/2025/PN Pbg
| Nomor | 95/Pid.B/2025/PN Pbg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pbg |
| Panjang Dokumen | 131.477 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Tuhadi Alias Hadi Bin Alm. Yasroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →