95/Pid.Sus/2024/PN Skl
| Nomor | 95/Pid.Sus/2024/PN Skl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Skl |
| Panjang Dokumen | 197.746 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Ganda Sahputra B Bin Lencer Berutu dan Terdakwa II Afdariansyah Putra Bin Subhlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan Terdakwa II 8 tahun, serta denda Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) yang dapat diganti pidana
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →