SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

96/Pid.B/2022/PN Bik

Nomor96/Pid.B/2022/PN Bik
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Bik
Panjang Dokumen103.460 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Arfan Arif, S.E. terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam hubungan pekerjaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →