SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

96/Pid.B/2022/PN Pbl

Nomor96/Pid.B/2022/PN Pbl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Pbl
Panjang Dokumen71.948 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ryan Maulana Bin Mohammad Ansori terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Mengakibatkan Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →