SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

96/Pid.Sus/2023/PN Atb

Nomor96/Pid.Sus/2023/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen65.203 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abdul Hamid M. S. Dawa Alias Bai Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan untuk memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →