96/Pid.Sus/2023/PN Atb
| Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Atb |
| Panjang Dokumen | 65.203 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abdul Hamid M. S. Dawa Alias Bai Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan untuk memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →