SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

97/Pid.Sus/2023/PN Atb

Nomor97/Pid.Sus/2023/PN Atb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen53.202 karakter

Amar Putusan

Terdakwa AGUSTINUS ATI Als GUSTI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan luka berat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →