97/Pid.Sus/2023/PN Atb
| Nomor | 97/Pid.Sus/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Atb |
| Panjang Dokumen | 53.202 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa AGUSTINUS ATI Als GUSTI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan luka berat. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →