SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG

Nomor9/PID.SUS-TPK/2023/PT PDG
Jenispidana — PID.SUS-TPK
Tahun2023
PengadilanPT_PDG
Panjang Dokumen928.932 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa (Arpan Harapan Siregar, Ladi Aprizal, Tona Amanda, Yaneldi) dijatuhi pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp150.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →