SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

9/PID.SUS/2026/PT GTO

Nomor9/PID.SUS/2026/PT GTO
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2026
PengadilanPT_GTO
Panjang Dokumen54.498 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RAeDITHIA YUDISTHIA terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →