9/PID.SUS/2026/PT GTO
| Nomor | 9/PID.SUS/2026/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT_GTO |
| Panjang Dokumen | 54.498 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RAeDITHIA YUDISTHIA terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →