SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

9/Pid.B/2023/PN Trk

Nomor9/Pid.B/2023/PN Trk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Trk
Panjang Dokumen80.055 karakter

Amar Putusan

Terdakwa WINDAYATI Binti SUHARTO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →