9/Pid.B/2023/PN Trk
| Nomor | 9/Pid.B/2023/PN Trk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Trk |
| Panjang Dokumen | 80.055 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa WINDAYATI Binti SUHARTO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →