9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gdt
| Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 110.985 karakter |
Amar Putusan
Anak Xxxxxxxxx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun di LPKA Kelas II Bandar Lampung.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →