SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gdt

Nomor9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen110.985 karakter

Amar Putusan

Anak Xxxxxxxxx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun di LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →