9/Pid.Sus/2023/PN Mna
| Nomor | 9/Pid.Sus/2023/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mna |
| Panjang Dokumen | 70.314 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Loli Julia Darti Binti Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →