SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

9/Pid.Sus/2023/PN Mna

Nomor9/Pid.Sus/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen70.314 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Loli Julia Darti Binti Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →