9/Pid.Sus/2023/PN Prg
| Nomor | 9/Pid.Sus/2023/PN Prg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Prg |
| Panjang Dokumen | 91.553 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ASHAR A. MALISO alias PAPA EBI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →