SimulasiVonis

Pasal 32

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB VIII

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
(l) Bupati melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanj ut mengenai tata cara Pengawasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. PERAN SERTA MASYARAKAT

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 30 ↑ Daftar Pasal Pasal 33 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 32 Perda 1/2025 →