Pasal 33
BerlakuPerda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB VIII
Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara: a. ikut berperan altif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing; b. penyelenggaraan pengawasan; c. penyampaian informasi potensi Daerah; dan/atau d. penyampaian pengaduan Pelaku Usaha. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan; b. mencegah dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal; c. mewujudkan Penanaman Modal yang berkelanjutan; dan d. menumbuhkan kebersamaan antara Pelaku Usaha dengan Penanam Modal. (3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Dinas dapat menyelenggarakan fasilitasi kegiatan. -13BAEI Ix KETENTUAN PERALIHAN
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 33 Perda 1/2025 →