SimulasiVonis

Pasal 7

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB IV

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
Kewenangan bidang Penanaman Modal Daerah meliputi: a. pengembangan iklim Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; e. data dan sistem informasi Penanaman Modal; dan f. penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal. -6Bagian Kedua Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 6 ↑ Daftar Pasal Pasal 8 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 7 Perda 1/2025 →