Pasal 7
BerlakuPerda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB IV
Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
Kewenangan bidang Penanaman Modal Daerah meliputi: a. pengembangan iklim Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; e. data dan sistem informasi Penanaman Modal; dan f. penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal. -6Bagian Kedua Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 7 Perda 1/2025 →