CekPHK

Pasal 8

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB IV

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
[1J Pengembangan iklfun Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan: a. penetapan pemberian fasilitasi/insentif di bidang Penanaman Moda-l yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dan b. pembuatan peta potensi investasi Daerah. [2) Moda] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukar oleh Dinas secara mandiri atau bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Iain, Pemerintah Provinsi, Akademisi atau lembaga Non Pemerintah. [3J Pelaksanaan pengembangan iklim Penalaman Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan p€raturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan iklim Penanaman Modal di Daerah pendelegasian diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Ketiga Promosi Penanaman Modal

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 7 ↑ Daftar Pasal Pasal 9 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 8 Perda 1/2025 →