SimulasiVonis

Pasal 9

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB IV

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
(l) komosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakal melalui Promosi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Dinas secara mandiri, atau bekeq'asama dengan Pemerintah Daerah [.ain, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat atau bermitra dengan tembaga Non Pemerintah (3) Pelalsanaan Promosi Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengart ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pelayanan Penanaman Moda-l Paragraf I Umum Pasal l0 Pelayanan Penanamal Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal I1 (1) Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas. (2) Pendelegasian kewenangan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peratur€rn perundang- undangan. -7 - Patagraf 2 Bidang Usaha Pasa] 12 (1) semua Bidang Usaha Terbuka bagi kegiatan penanaman Moda], kecuali tridang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman Modal atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Bidang Usaha Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bidang usaha yang bersifat komersil. Paragraf 3 Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 8 ↑ Daftar Pasal Pasal 13 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 9 Perda 1/2025 →