CekPHK

Pasal 21

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB III

Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Evaluasi dan pemantauan implementasi hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko dilakukan melalui: a. pengukuran efektivitas hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko; dan b. pemutakhiran kompetensi manajemen risiko. Pengukuran efektivitas hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada pegawai melalui self assessment, penilaian kinerja berbasis Risiko, audit intern, dan survei kepuasan layanan. Pegawai yang tidak mengimplementasikan hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko secara efektif, dapat direkomendasikan untuk mengikuti pengembangan kompetensi manajemen Risiko ulang. Pemutakhiran kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui workshop, seminar, webinar, penugasan, atau kegiatan lain di bidang manajemen risiko. - 13 Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO (1) (2) (3)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 20 ↑ Daftar Pasal Pasal 23 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 21 Permen 1/2026 →