Pasal 23
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB IV
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Sistem informasi manajemen Risiko merupakan sistem yang dikembangkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Sistem informasi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN; dan b. sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Kementerian ATR/BPN mengintegrasikan sistem informasi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. KETENTUAN PENUTUP
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 23 Permen 1/2026 →