HukumWaris

Pasal 136

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus menggunakan tulisan yang mudah dibaca, jelas, benar, dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (21 Pencantuman informasi pada kemasan dan/atau label BDKT dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat, dibaca, dan harus bersifat tetap. (3) Informasi mengenai kuantitas nominal dan satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) dan ayat (4) harus mengikuti ketentuan tinggi angka dan tinggi huruf. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tinggi angka dan tinggi huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. 45. Ketentuan . . . SK No275771A -4045. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 135 ↑ Daftar Pasal Pasal 137 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 136 PP 3/2026 →