SimulasiVonis

Pasal 137

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor BDKT dan/ atau mengemas Barang untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/ atau label. (21 Ketentuan mengenai penetapan kebenaran kuantitas BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 46. Ketentuan ayat (6) Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 136 ↑ Daftar Pasal Pasal 139 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 137 PP 3/2026 →