CekPHK

Pasal 62D

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. Hapus buku dan/ atau hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Aset BUMN. Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan merupakan piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan piutang secara optimal, namun tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan. (4) BUMN wajib tents melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 62C ↑ Daftar Pasal Pasal 62E →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 62D UU 1/2025 →