Pasal 62E
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. 03. Setelah... SK No 252633 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -67103. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (sate) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai lberikut: Bagian Kedua Pelaporan 104. Di antara Pasal 62E dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62F, Pasal 62G, dan Pasal 62H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 62E UU 1/2025 →