Pasal 1–101
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
DicabutSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.
Pasal 1Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan : 1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Re
Pasal 2Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan
Pasal 3Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 4Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Pasal 5(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 : a. karena kewajibannya mempunyai wewen
Pasal 6(1) Penyidik adalah : a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; b. pejabat pegawai nege
Pasal 7(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempu
Pasal 8(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewe
Pasal 10(1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat ol
Pasal 11Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali meng
Pasal 12Penyidik pembantu membuat berita acara dan, menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, ke
Pasal 13Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan pen
Pasal 14Penuntut umum mempunyai wewenang : a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dar
Pasal 15Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ke
Pasal 16(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan
Pasal 17Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana
Pasal 18(1) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indon
Pasal 19(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama sat
Pasal 20(1) untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik s
Pasal 21(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau t
Pasal 22(1) Jenis penahanan dapat berupa : a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah;
Pasal 23(1) Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk meng alihkan jenis penahanan ya
Pasal 24(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, h
Pasal 25(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 26(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, gu
Pasal 27(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, gu
Pasal 28(1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna
Pasal 29(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25,
Pasal 30Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, P
Pasal 31(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesua
Pasal 32Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeleda
Pasal 33(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan
Pasal 34(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak
Pasal 35Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki : a. ruang di m
Pasal 36Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tid
Pasal 37(1) Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasu
Pasal 38(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan neger
Pasal 39(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah : a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa
Pasal 40Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang
Pasal 41Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pe
Pasal 42(1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita,
Pasal 43Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untu
Pasal 44(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. (2) Penyimpanan ben
Pasal 45(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayaka
Pasal 46(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa
Pasal 47(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor
Pasal 48(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada hubungannya dengan
Pasal 49(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan
Pasal 50(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diaju
Pasal 51Untuk mempersiapkan pembelaan : a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam
Pasal 52Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak m
Pasal 53(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berh
Pasal 54Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seo
Pasal 55Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak
Pasal 56(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang d
Pasal 57(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya
Pasal 58Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan
Pasal 59Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan at
Pasal 60Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunya
Pasal 61Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya
Pasal 62(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima
Pasal 63Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64Terdakwa berhak untuk diadi!i di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang
Pasal 66Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat
Pasal 68Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur
Pasal 69Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua
Pasal 70(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara d
Pasal 71(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka
Pasal 72Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan tur
Pasal 73Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki
Pasal 74Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut p
Pasal 75(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang : a. pemeriksaan tersangka; b. penan
Pasal 76(1) Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya pengamb
Pasal 78(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adala
Pasal 79Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan
Pasal 80Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan
Pasal 81Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penah
Pasal 82(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80
Pasal 83(1) Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80
Pasal 84(1) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilak
Pasal 85Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu p
Pasal 86Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Re
Pasal 87Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam da
Pasal 88Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi. www.djpp.k
Pasal 89(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradil
Pasal 90(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan
Pasal 91(1) Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) titik berat kerugia
Pasal 92(1) Apabila perkara diajukan kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
Pasal 93(1) Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat(l) terdapat perbedaa
Pasal 94(1) Dalam hal perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) diadili oleh pen
Pasal 95(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, di
Pasal 96(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan. (2) Penetapan sebagaimana dimaks
Pasal 97(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau dipu
Pasal 98(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pid
Pasal 99(1) Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana
Pasal 100(1) Apabila terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, maka penggabun
Pasal 101Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang da