Pengacara-ku

Pasal 102–201

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Dicabut

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.

Periksa dokumen sumber

Pasal 102(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu p Pasal 103(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda- tangani oleh pelap Pasal 104Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik, wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Pasal 105Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunju Pasal 106Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristi Pasal 107(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a memberik Pasal 108(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa ya Pasal 109(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tin Pasal 110(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahk Pasal 111(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai Pasal 112(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jela Pasal 113Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa Pasal 114Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan ol Pasal 115(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum da Pasal 116(1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga ba Pasal 117(1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa Pasal 118(1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani ole Pasal 119Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempa Pasal 120(1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yan Pasal 121Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal d Pasal 122Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalanka Pasal 123(1) Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan ata Pasal 124Dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga a Pasal 125Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengena Pasal 126(1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil penggeledahan rumah sebagaima Pasal 127(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan Pasal 128Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya k Pasal 129(1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan d Pasal 130(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan.atau jumlah menurut jenis masing-mas Pasal 131(1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapa Pasal 132(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan at Pasal 133(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, ker Pasal 134(1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungk Pasal 135Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksana Pasal 136Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagi Pasal 137Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suat Pasal 138(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan m Pasal 139Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari pe Pasal 140(1) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penunt Pasal 141Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan Pasal 142Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana ya Pasal 143(1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar. segera Pasal 144(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, Pasal 145(1) Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampai Pasal 146(1) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, Pasal 147Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua memp Pasal 148(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak termasuk Pasal 149(1) Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebaga Pasal 150Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi: a. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan Pasal 151(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri ata Pasal 152(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa pe Pasal 153(1) Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 pengadilan bersidang. (2) a. Hakim ketua s Pasal 154(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tah Pasal 155(1) Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama leng Pasal 156(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak be Pasal 157(1) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terik Pasal 158Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang tentang keyakinan m Pasal 159(1) Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir Pasal 160(1) a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipa Pasal 161(1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji Pasal 162(1) Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena hal Pasal 163Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita ac Pasal 164(1) Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan Pasal 165(1) Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala keterangan yang d Pasal 166Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada Pasal 167(1) Setelah saksi memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang Pasal 168Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar katerangannya d Pasal 169(1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum Pasal 170(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rah Pasal 171Yang boleh diperiksa untuk memberi.keterangan tanpa sumpah ialah: a. anak yang umurnya bel Pasal 172(1) Satelah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum Pasal 173Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya t Pasal 174(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan d Pasal 175Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepa Pasal 176(1) Jika terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Pasal 177(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seo Pasal 178(1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sid Pasal 179(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter at Pasal 180(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang penga Pasal 181(1) Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan k Pasal 182(1) a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana; b Pasal 183Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurang Pasal 184(1) Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petu Pasal 185(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan Pasal 186Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Pasal 187Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan ata Pasal 188(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik ant Pasal 189(1) Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang Pasal 190a. Selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahk Pasal 191(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa Pasal 192(1) Perintah untuk membebaskan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3) sege Pasal 193(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didak Pasal 194(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadi Pasal 195Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidan Pasal 196(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang in Pasal 197(1) Surat putusan pemidanaan memuat : a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI K Pasal 198(1) Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pej Pasal 199(1) Surat putusan bukan pemidanaan memuat : a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 200Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapka Pasal 201(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, maka panitera melekatkan petikan putus
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →