Pasal 102–201
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
DicabutSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.
Pasal 102(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu p
Pasal 103(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda- tangani oleh pelap
Pasal 104Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik, wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Pasal 105Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunju
Pasal 106Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristi
Pasal 107(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a memberik
Pasal 108(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa ya
Pasal 109(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tin
Pasal 110(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahk
Pasal 111(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai
Pasal 112(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jela
Pasal 113Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa
Pasal 114Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan ol
Pasal 115(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum da
Pasal 116(1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga ba
Pasal 117(1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa
Pasal 118(1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani ole
Pasal 119Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempa
Pasal 120(1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yan
Pasal 121Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal d
Pasal 122Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalanka
Pasal 123(1) Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan ata
Pasal 124Dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga a
Pasal 125Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengena
Pasal 126(1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil penggeledahan rumah sebagaima
Pasal 127(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan
Pasal 128Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya k
Pasal 129(1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan d
Pasal 130(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan.atau jumlah menurut jenis masing-mas
Pasal 131(1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapa
Pasal 132(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan at
Pasal 133(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, ker
Pasal 134(1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungk
Pasal 135Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksana
Pasal 136Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagi
Pasal 137Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suat
Pasal 138(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan m
Pasal 139Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari pe
Pasal 140(1) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penunt
Pasal 141Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan
Pasal 142Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana ya
Pasal 143(1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar. segera
Pasal 144(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang,
Pasal 145(1) Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampai
Pasal 146(1) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari,
Pasal 147Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua memp
Pasal 148(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak termasuk
Pasal 149(1) Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebaga
Pasal 150Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi: a. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan
Pasal 151(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri ata
Pasal 152(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa pe
Pasal 153(1) Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 pengadilan bersidang. (2) a. Hakim ketua s
Pasal 154(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tah
Pasal 155(1) Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama leng
Pasal 156(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak be
Pasal 157(1) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terik
Pasal 158Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang tentang keyakinan m
Pasal 159(1) Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir
Pasal 160(1) a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipa
Pasal 161(1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji
Pasal 162(1) Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena hal
Pasal 163Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita ac
Pasal 164(1) Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan
Pasal 165(1) Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala keterangan yang d
Pasal 166Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada
Pasal 167(1) Setelah saksi memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang
Pasal 168Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar katerangannya d
Pasal 169(1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum
Pasal 170(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rah
Pasal 171Yang boleh diperiksa untuk memberi.keterangan tanpa sumpah ialah: a. anak yang umurnya bel
Pasal 172(1) Satelah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum
Pasal 173Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya t
Pasal 174(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan d
Pasal 175Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepa
Pasal 176(1) Jika terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang,
Pasal 177(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seo
Pasal 178(1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sid
Pasal 179(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter at
Pasal 180(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang penga
Pasal 181(1) Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan k
Pasal 182(1) a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana; b
Pasal 183Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurang
Pasal 184(1) Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petu
Pasal 185(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan
Pasal 186Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal 187Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan ata
Pasal 188(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik ant
Pasal 189(1) Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang
Pasal 190a. Selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahk
Pasal 191(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa
Pasal 192(1) Perintah untuk membebaskan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3) sege
Pasal 193(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didak
Pasal 194(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadi
Pasal 195Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidan
Pasal 196(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang in
Pasal 197(1) Surat putusan pemidanaan memuat : a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI K
Pasal 198(1) Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pej
Pasal 199(1) Surat putusan bukan pemidanaan memuat : a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 200Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapka
Pasal 201(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, maka panitera melekatkan petikan putus