SimulasiVonis

Pasal 427–527

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

diubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

Pasal 427Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana deng Pasal 428(1) Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan Pasal 429(1) Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tqluh) tahun dengan maksud u Pasal 430Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena t Pasal 431Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tamb Pasal 432Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak me Pasal 433(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan c Pasal 434(l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan k Pasal 435(1) Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang ya Pasal 436Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap Pasal 437(1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau m Pasal 438Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain Pasal 439(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang su Pasal 440Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 441(1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat di Pasal 442Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 da Pasal 443(1) Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau Pasal 444(1) Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja Pasal 445Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tamb Pasal 446(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan pera Pasal 447(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain terampas kemerdekaannya se Pasal 448(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling ban Pasal 449(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling ban Pasal 450Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara Pasal 451Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud untu Pasal 452(1) Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perund Pasal 453(l) Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan Pasal 454(1) Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang T\.ra atau walinya, tetapi Pasal 455(l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, peminda Pasal 456Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 Pasal 457Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langs Pasal 458(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana Pasal 459Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karen Pasal 460(1) Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, Pasal 461Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas d Pasal 462Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh d Pasal 463(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( Pasal 464(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan: a. dengan persetqjuan p Pasal 465(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimak Pasal 466(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Pasal 467(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan Pasal 468(l) Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan Pasal 469(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana d Pasal 470Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapa Pasal 471(l) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 47O, penganiayaan y Pasal 472Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa Pasal 473(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh Pasal 474(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya orang lain luka sehingga timbul penyakit atau hal Pasal 475(1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan ja Pasal 476Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, d Pasal 477(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling ba Pasal 478Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan Pasal 479(1) Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Ke Pasal 480Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi p Pasal 481(1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagai Pasal 482(l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Pasal 483(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pid Pasal 484Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana Pasal 485Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tamb Pasal 486Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya Pasal 487Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafk Pasal 488Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguas Pasal 489Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang menerim Pasal 490Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana Pasal 491(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal 489, dapat di Pasal 492Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Pasal 493Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak k Pasal 494Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika: a. Ba Pasal 495Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain men Pasal 496Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain d Pasal 497Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan Pasal 498Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai hal yang b Pasal 499Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Pasal 500Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang banyak atau Pasal 501Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan Pasal 502Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Pasal 503(1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan Barang berupa makanan, minuman Pasal 504Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pan Pasal 505Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Pasal 506Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Pasal 507Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu negara atau Pasal 508Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang ti Pasal 509Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Pasal 510Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana seba Pasal 511Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut put Pasal 512Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan Pasal 513Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Pasal 514Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ata Pasal 515Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan P Pasal 516Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan mel Pasal 517Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan Pasal 518Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Pasal 519Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda Pasal 521(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dip Pasal 522Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, da Pasal 523Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bang Pasal 524Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tid Pasal 525Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bang Pasal 526Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana Pasal 527Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pembe
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →