Pasal 504–624
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
diubahSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.
Pasal 504Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pan
Pasal 505Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
Pasal 506Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
Pasal 507Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu negara atau
Pasal 508Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang ti
Pasal 509Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 510Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana seba
Pasal 511Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut put
Pasal 512Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan
Pasal 513Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh
Pasal 514Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ata
Pasal 515Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan P
Pasal 516Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan mel
Pasal 517Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan
Pasal 518Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516,
Pasal 519Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
Pasal 521(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dip
Pasal 522Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, da
Pasal 523Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bang
Pasal 524Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tid
Pasal 525Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bang
Pasal 526Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana
Pasal 527Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pembe
Pasal 528(1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara R
Pasal 529Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan,
Pasal 530Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau or
Pasal 531(1) Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah Pejabat yang berwe
Pasal 532(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Pejabat yang: a. mempunyai
Pasal 533Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusu
Pasal 534Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusu
Pasal 535Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan, Pejabat yang: a.
Pasal 536Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 537Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 538Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang membiark
Pasal 539(1) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bah
Pasal 540Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum p
Pasal 541Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang ada padanya
Pasal 542Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau Ancaman Ke
Pasal 543(1) Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai atau di muara sungai melakukan K
Pasal 544Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 y
Pasal 545Setiap Orang yang: a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai Nakhoda pada
Pasal 546(1) Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke dalam kekuasaan orang yang melakukan
Pasal 547Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana den
Pasal 548Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya atau dari P
Pasal 549Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keteranga
Pasal 550Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftar
Pasal 551Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang: a. membua
Pasal 552Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat atau member
Pasal 553(1) Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 554(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (du
Pasal 555Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang lain supaya melakukan pemberonta
Pasal 556(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling ban
Pasal 557Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 5
Pasal 558Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang d
Pasal 559Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain, dengan m
Pasal 560Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung atau tidak
Pasal 561Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain seca
Pasal 562(l) Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemi
Pasal 563Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib
Pasal 564Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa atau bertentangan dengan hukum y
Pasal 565Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak untuk mema
Pasal 566Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan kesan seolah olah Kapal tersebut adal
Pasal 567Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat dan memberitahukan ke
Pasal 568Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk mengangkut ter
Pasal 569(1) Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan lari atau melepaskan tersangka, terdak
Pasal 570Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang muatan, perbekala
Pasal 571Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak melakukan profesi sebagai Nakhoda
Pasal 572Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal walaupun sedikit berlainan, yang pemaka
Pasal 573Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. menandatanga
Pasal 574(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. menandat
Pasal 575(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapa
Pasal 576(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan
Pasal 577(l) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau meminda
Pasal 578(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan pe
Pasal 579(1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (du
Pasal 580(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana s
Pasal 581Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat di
Pasal 582Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau
Pasal 583Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai P
Pasal 584(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan Pesawat Udara celaka, rusak, hancur
Pasal 585Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan
Pasal 586Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat
Pasal 587Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan
Pasal 588(1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 dan Pasal 587: a. dilakukan ol
Pasal 589(1) Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut
Pasal 590(l) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara mela
Pasal 591Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana de
Pasal 592(1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau g
Pasal 593Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 yang nilai Barangnya tidak lebih d
Pasal 594Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, di
Pasal 595Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipid
Pasal 596Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 dan Pasal 595 merupaka
Pasal 597(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat d
Pasal 598Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan s
Pasal 599Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu
Pasal 600Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana te
Pasal 601Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan
Pasal 602Setiap Orang yang menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langs
Pasal 603Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang
Pasal 604Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi men
Menampilkan 100 pertama dari 119 pasal — lanjut Pasal 605