SimulasiVonis

Pasal 1000

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugur

sekedar mengenai apa yang pada waktu pewaris masih hidup kiranya telah dibayar.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 999 ↑ Daftar Pasal Pasal 1001 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1000 →