Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Berlaku1.990 pasal · sumber gudang Pengacara-ku
Ringkasan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) mengatur hubungan hukum antarorang: kedudukan pribadi, kebendaan, perikatan, dan pembuktian. Warisan kodifikasi 1847 yang sebagian besar masih berlaku sebagai hukum perdata umum Indonesia.
- Buku I: orang, perkawinan, keluarga
- Buku II: benda, hak milik, waris
- Buku III: perikatan & perjanjian (termasuk 1320, 1365)
- Buku IV: pembuktian & daluwarsa
Ringkasan editorial Pengacara-ku — bukan bagian teks resmi peraturan.
Sumber: salinan korpus hukum Pengacara-ku; belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru · 1.990 pasal terstruktur · Status: berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tanya tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) →
Cari Putusan Terkait Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Temukan putusan pengadilan yang mengutip pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari di Pengacara-ku — Riset Hukum →